Kelengkapan Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning itu apa sih? 
Sebenarnya namanya adalah "Kartu Tanda Pencari Kerja", kartu ini merupakan salah satu berkas syarat buat temen-temen yang mau cari kerja (khususnya di bidang formal. Misalnya untuk jadi TKI, CPNS, kerja di BUMN, ataupun di perusahaan swasta), so kalo mau jadi pedagang bakso/jamu gag perlu nyari "kartu kuning" segala (:hammer). 

Kenapa dinamakan kartu kuning?
Entahlah, cobalah bertanya pada rumput yang bergoyang. Hehe. Tapi menurut pendapat kebanyakan orang, sebutan "kartu kuning" itu didasarkan pada warna kartu tersebut yaitu kuning. Tapi untuk beberapa daerah, Kartu Tanda Pencari Kerja ini tidak melulu berwarna kuning.

Dimana kita membuat kartu kuning?
Pembuatan kartu kuning dilayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masing-masing kabupaten/kota dimana teman-teman berada (sesuai dengan KTP). 

Bikinnya bayar gag?
Pembuatan kartu kuning dilayani secara gratis. (biaya untuk kelengkapan persyaratan, misalnya fotokopi tetap ditanggung pemohon kartu). Jadi kalo ada oknum yang mengatakan "wani piro?", jangan segan-segan men-challenge..hehe.

Apa syarat-syarat kelengkapan membuat kartu kuning?
Syarat-syarat yang perlu temen-temen persiapkan dari rumah adalah:
  • Fotokopi KTP (biasanya diminta 2, tapi mending bawa lebih aja),
  • Fotokopi Ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir, (kalo punya Ijazah kursus/ketrampilan, sebaiknya dibawa juga).
  • Fotokopi Daftar Nilai dari SD sampai pendidikan terakhir.
  • Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.
nb: Ijazah dan Daftar Nilai tidak perlu dilegalisir juga tidak apa-apa (menurut pengalaman saya), jumlah dan ukuran foto juga mungkin bisa berbeda untuk tiap daerah (umumnya ukuran 3x4).

Prosedur pembuatannya gimana?
Prosedurnya gampang sekali. Teman-teman tinggal menyerahkan persyaratan tadi ke loket pendaftaran pembuatan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota teman-teman. Biasanya di kantor tersebut ada tempat khusus untuk pembuatan kartu kuning ini. Kalo bingung, tanya saja sama pegawai dimana letak pengurusan kartu kuning. Setelah menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran, teman-teman akan dikasih formulir untuk diisi di tempat tersebut (ikuti instruksi petugasnya, kalo bingung jangan malu bertanya). Usahakan jangan lupa bawa bollpoint sendiri ya. Setelah formulir diisi, kembalikan lagi kepada petugas. Tunggu beberapa saat sampai teman-teman dipanggil petugas. Dan kartu kuning pun telah jadi, tinggal dipake buat nglamar kerja sana-sini deh.

 

Oh ya, sebelum pulang ada baiknya teman-teman fotocopy kartu kuning tersebut kemudian dilegalisir lagi di kantor tadi. Hal ini untuk jaga-jaga kalo kita mau melamar pekerjaan di beberapa perusahaan yang berbeda dalam waktu bersamaan, atau juga sekedar untuk back up saja. Kartu kuning ini berlaku 2 tahun dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali.

Mungkin cuma itu yang dapat saya share ke temen-temen semua. Semoga bermanfaat, yang mau cari kerja juga semoga dilancarkan. Sukses buat kita semua ^^.





2 comments: