Sebelum membuat kartu kuning, teman-teman harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk membuat kartu kuning tersebut.
Syarat-syarat yang perlu temen-temen persiapkan dari rumah adalah:
Prosedur pembuatannya gimana?
1. Nama lengkap
Syarat-syarat yang perlu temen-temen persiapkan dari rumah adalah:
- Fotokopi KTP (biasanya diminta 2, tapi mending bawa lebih aja),
- Fotokopi Ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir, (kalo punya Ijazah kursus/ketrampilan, sebaiknya dibawa juga).
- Fotokopi Daftar Nilai dari SD sampai pendidikan terakhir.
- Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.
nb: Ijazah dan Daftar Nilai tidak perlu dilegalisir juga tidak apa-apa
(menurut pengalaman saya), jumlah dan ukuran foto juga mungkin bisa
berbeda untuk tiap daerah (umumnya ukuran 3x4).
Prosedur pembuatannya gimana?
Prosedurnya gampang sekali. Teman-teman tinggal menyerahkan persyaratan
tadi ke loket pendaftaran pembuatan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi di kabupaten/kota teman-teman. Biasanya di kantor
tersebut ada tempat khusus untuk pembuatan kartu kuning ini. Kalo
bingung, tanya saja sama pegawai dimana letak pengurusan kartu kuning.
Setelah menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran, teman-teman akan
dikasih formulir untuk diisi di tempat tersebut (ikuti instruksi
petugasnya, kalo bingung jangan malu bertanya). Yang diisi dalam formulir itu kira-kira sebagai berikut:
1. Nama lengkap
2. Alamat (lengkap dengan kode pos, biasanya banyak yang lupa jadi persiapkan dahulu kode pos sesuai alamat teman-teman)
3. Pendidikan yang selama ini telah ditempuh (beserta tahun lulus dan tempat menempuh pendidikan)
4. Indeks Pendidikan (IP) bagi yang lulus perguruan tinggi. Yang SMA mungkin nilai UAS (kalau bingung tanya petugas saja ya, jangan malu)
4. Keahlian lain (seperti kursus2 keterampilan dll)
5. Keperluan/tujuan membuat kartu kuning (apakah untuk melamar CPNS, melamar ke perusahaan BUMN, Swasta atau tenaga kerja luar negeri)
6. Biasanya ada form yang harus diisi dengan posisi pekerjaan yang diharapkan dan gaji yang diharapkan. Namun form itu bisa dikosongi dahulu karena posisi pekerjaan dan gaji kita belum tentu. untuk lebih jelasnya silahkan tanya pada petugas.
Usahakan jangan lupa
bawa bollpoint sendiri ya. Setelah formulir diisi, kembalikan lagi
kepada petugas. Tunggu beberapa saat sampai teman-teman dipanggil petugas. Dan kartu kuning pun telah jadi, tinggal dipake buat nglamar kerja sana-sini deh. Oh ya, jangan lupa setelah kartu kuning jadi, teman-teman mengcopinya untuk dilegalisir (biasanya maksimal 5 lembar). Hal ini diperlukan untuk back up bagi kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (misal kartu rusak atau hilang). Selain itu, hal ini juga diperlukan jika teman-teman akan melamar pekerjaan di dua atau lebih perusahaan secara bersamaan, sehingga membutuhkan lebih dari satu kartu kuning yang sah (copian kartu kuning yang telah dilegalisir adalah "sah"). Kartu kuning ini berlaku 2 tahun dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali.
Mungkin
cuma itu yang dapat saya share ke temen-temen semua. Semoga bermanfaat,
yang mau cari kerja juga semoga dilancarkan. Sukses buat kita semua ^^.
Kelengkapan Membuat Kartu Kuning.
Related post:
Apa kartu kuning itu? Kelengkapan Membuat Kartu Kuning.
terima kasih
ReplyDeletesama-sama ^^
Deleteklo ngurus di provinsi lain bisa nggak mas
ReplyDeletesoalnya aku lagi di provinsi sumsel asal sumut
kan KTP dah nasional
setahu saya pembuatannya harus di kabupaten tempat tinggal (sesuai KTP). Sekedar pengalaman, dulu pernah mau memperpanjang/melaporkan kartu kuning sementara saya sedang di Jakarta (tempat tinggal saya sesuai KTP di Jawa Tengah). Dan ternyata harus meminta perpanjangan/lapor ke kantor Disnaker sesuai yang tertera di kartu kuning (sesuai tempat tinggal di KTP). Walhasil harus pulang dulu ke Jawa Tengah. Namun untuk aturan yg pasti saya kurang tahu, mungkin bisa datang langsung ke kantor disnaker terdekat untuk menanyakan permasalahan tersebut.
Deletewah prosedurnya diterangkan detail disini, makasih sob..
ReplyDeletemakin mudah
ReplyDeletebisa buat kartu kuning online
sangat membantu
Kalau kartu kuningnya hilang bagaimana ?? Mohon bantuannya
ReplyDeletelapor saja dulu ke disnaker. Mungkin nanti disuruh bikin baru.
Delete