Cara Membuat SKCK

Bagi teman-teman yang ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang biasanya merupakan salah satu kelangkapan untuk mencari/melamar kerja. Mungkin info ini akan sedikit membantu teman-teman dalam menyiapkan persyaratan yang harus dibawa/dipersiapkan sebelum membuat SKCK serta alur dan cara untuk membuat SKCK tersebut. Saya memposting ini dari pengalaman yang baru saja saya lakukan. Langsung aja deh, cekibrot.

1. Sebelum menuju medan perburuan SKCK (hehe, sedikit mendramatisir), ada baiknya kita mengetahui rute yang akan kita tempuh. Pertama-tama kita ke RT dan RW setempat>Kantor Kelurahan/Kepala Desa>Kantor Kecamatan>Koramil(Komando Rayon Militer)>Kantor Polisi Sektor Setempat>Kantor Polisi Resort Setempat. Ribet kan kayaknya??? Santai friends, gag seribet yang dibayangin kok. 

2. Jadi sekarang mari kita berburu SKCK. Siapkan perbekalan tempur teman-teman (persyaratan yang diperlukan). Yang perlu disiapkan dari rumah adalah fotokopi KTP, pas foto 3x4 dan 4 x 6, n pastinya uang.

3. Langkah pertama perburuan SKCK bisa dimulai menuju ke rumah Ketua RT untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK, kemudian dilanjutkan ke rumah Ketua RW (biasanya cuma minta tanda tangan n stampel di sini). [....]

4. Setelah dapat surat pengantar dari RT dan RW, maka bergegaslah ke Kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk meminta pengantar lagi (perlu diketahui, di beberapa daerah tidak mensyaratkan menggunakan surat pengantar dari RT dan RW, melainkan langsung meminta surat pengantar ke kantor Kelurahan). Surat dari Kelurahan adalah untuk pengantar ke Kantor Polisi Sektor Setempat. 

5. Namun sebelum dibawa ke kantor polisi sektor setempat. Surat pengantar tersebut harus ditandatangani dan distampel pihak Kecamatan dulu. So setelah dari Kelurahan temen-temen langsung pergi aja ke Kantor Kecamatan untuk meminta cap dan tandatangan. Jangan lupa bawa uang ya, hehe.. Kalo ditempat saya ngasihnya sih seikhlasnya (tinggal cemplungin ke kotak yang mirip kotak amal di masjid). 

6. Setelah dari Kecamatan, surat tersebut masih dimintakan tandatangan dan cap lagi ke Kantor Koramil setempat. Selain itu siapkan juga foto 3x4 sebanyak 1 lembar untuk keperluan arsip di koramil. Dan lagi-lagi harus siap uang (sekali lagi di tempat saya diminta uang seikhlasnya). 

7. Nah setelah dapat cap stampel dan tanda tangan dari Kelurahan, Kecamatan dan Koramil. Barulah surat pengantar tadi dibawa ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) di daerah teman-teman. 

8. Di Kantor Polsek nanti, teman-teman disuruh mengisi blangko formulir dan kemudian data dari blangko tadi dicetak oleh petugas. Kemudian disuruh menfotokopi cetakan beserta surat pengantar dan KTP tadi sebanyak masing-masing 1 lembar. Yang fotokopian diminta petugas polisi dan yang asli dipegang oleh pemohon SKCK. Selain itu siapkan juga foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Kalo di kantor polsek, saya dulu dikenai biaya 10 ribu. Apabila SKCK yang dicari hanya untuk keperluan melamar kerja swasta (selain CPNS),maka tahapan perburuan SKCK hanya sampai di Polsek saja dan teman-teman sudah dapat membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun apabila SKCK untuk keperluan melamar CPNS, kita harus ke kantor Polisi Resor (Polres) kabupaten/kota setempat setelah mendapat surat rekomendasi/pengantar dari Polsek. 

9. Bagi temen-temen yang mau membuat SKCK untuk keperluan melamar CPNS, syarat yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan yang tadi sudah dibuat, surat rekomendasi/pengantar dari Polsek yang sudah dibuat tadi, fotokopi ktp, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar. 

10. Setelah persyaratan lengkap, temen-temen bisa langsung ke kantor Polres kabupaten/kota temen-temen tinggal. Di sana nanti sudah ada unit pelayanan SKCK. Tinggal daftarkan dan serahkan persyaratannya. Kemudian petugas akan memberi formulir yang harus diisi. Formulirnya tersebut diantaranya berisi tentang data diri anda, ciri fisik, pendidikan, data diri keluarga, pernah atau tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran dan lain-lain. 

11. Bersamaan dengan mengisi formulir, teman-teman nanti akan disuruh melakukan cap sidik jari terlebih dahulu. Saran saya setelah mendapat formulir pengisian, teman-teman langsung saja ke unit pemeriksaan sidik jari. Karena antrian disini lumayan lama, apalagi kalau banyak yang bikin SKCK. Sambil menunggu pengambilan sidik jari temen-temen bisa sambil mengisi formulir yang pertama tadi diberikan. 

12. Sebelum diambil sidik jarinya, temen-temen juga masih harus mengisi formulir lagi oleh petugas pengambil sidik jari. Formulir tersebut berisi tentang identitas anda, alamat, dan terutama berkaitan dengan ciri-ciri fisik anda. Setelah diisi tinggal pengambilan sidik jari, dimana setiap jari tangan harus diambil sidik jarinya. 

13. Setelah melakukan pengambilan sidik jari, temen-teman akan mendapat bukti pengambilan dan rumus sidik jari. Setelah itu kembali ke loket pelayanan dimana temen-temen tadi mendaftar dan serahkan formulir yang pertama tadi diberikan (tentunya dengan keadaan sudah terisi, apabila ada perintah pengisian formulir yang belum anda alami seperti isian nama istri/suami dan anak maka dapat anda kosongkan). 

14. Selanjutnya anda akan dimintai biaya administrasi sebesar 10 ribu rupiah. Setelah itu silahkan tunggu sampai SKCK anda jadi. Biasanya waktu menunggu tidak pasti, tergantung pejabat polisi yang berwenang menandatangani ada atau tidak. Apabila pejabat yang berwenag ada di kantor maka SKCK anda mungkin akan segera jadi dalam waktu kuranglebih satu jam (bisa lebih cepat atau lambat). Namun apabila pejabat yang berwenang tidak ada maka bisa jadi anda akan disuruh kembali lagi besuk. 

15. Setelah SKCK anda jadi, saya sarankan anda mencopy beberapa lembar untuk dilegalisir sebagai cadangan atau keperluan lainnya nanti (mumpung masih di kantor Polres). Nah, sekarang sudah jadi deh SKCK yang teman-teman cari. Semoga informasi ini berguna buat teman-teman.

2 comments: